Jum'at, 13/09/2024 19:09 WIB

Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung, Jokowi Hormati Proses Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Johnny G Plate menerima keputusan dari Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi pada Kabinet Indonesia Maju

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Menurutnya, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Semua proses hukum kita hormati, terhadap siapa pun," kata Presiden Jokowi, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Diketahui, Politikus NasDem itu kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Anak buah Surya Paloh itu tiba di gedung Kejagung dengan menggunakan batik coklat dan celana kain hitam. Ia datang menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nopol B-86-ALI.

Johnny bungkam dan langsung memasuki Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, Johnny sudah pernah diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023 lalu.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.

Selain mengusut dugaan korupsi, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Adapun Kejagung telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

KEYWORD :

Menkominfo Johnny Plate Menkominfo Diperiksa Kejagung Jokowi Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi B




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :