Minggu, 28/04/2024 18:45 WIB

Korupsi BTS, Plate Anak Buah Surya Paloh di NasDem Minta Rp500 Juta Tiap Bulan

Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada mantan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Terdakwa Korupsi Proyek BTS, Johnny G Plate. Foto: kominfo.go.id

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada mantan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Jaksa menyebut uang yang diserahkan oleh Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa penuntut umum dalam sidang saat membacakan dakwaan terhadap Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menyebut permintaan uang itu disampaikan Plate saat bertemu Anang di ruang menteri lantai 7 kantor Kominfo. Pada pertemuan itu, jaksa menyebut Johnny menanyakan ke Anang terkait dana operasional menteri sebesar Rp 500 juta yang disebutnya akan disampaikan oleh stafnya.

"Kemudian terdakwa Johnny Gerard Plate menanyakan `Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?` dan Anang Achmad Latif menjawab `Soal apa?` dan Terdakwa Johnny G Plate menjawab `Soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu`," katanya.

"Selanjutnya Anang Achmad Latif menemui Heppy Endah Palupy dengan mengatakan `Pak Menteri sudah sampaikan soal dana operasional tapi kasih saya waktu ya` dan Heppy Endah Palupy mengiyakan," sambung jaksa.

Dalam rapat di Lantai 7 Kantor Kominfo, Heppy Endah Palupy bertemu kembali dengan Anang Achmad Latif dan menanyakan kembali mengenai uang operasional sejumlah Rp 500 juta per bulan. Namun, Anang mengaku belum ada solusi.

Untuk menindaklanjuti permintaan Johnny Plate itu, Anang Achmad Latif menemui Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media. Dalam pertemuan tersebut, Anang menyampaikan ke Irwan terkait permintaan uang operasional dari Johnny Plate sebesar Rp 500 juta per bulan.

Irwan disebut meminta Windi Purnama untuk menyerahkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita yang merupakan staf Heppy Endah Palupy. Untuk merealisasikan permintaan Johnny itu, selanjutnya Windi Purnama, berdasarkan perintah dari Irwan Hermawan menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Sehingga, total yang diserahkan sebesar Rp 10 miliar.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jl Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar," katanya.

Jaksa mengatakan, selain menerima uang tunai Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali dengan total Rp 10 miliar, Johnny Plate juga menerima duit Rp 4 miliar dari Irwan yang diserahkan secar bertahap masing-masing Rp 1 miliar dengan menggunakan kardus.

KEYWORD :

Korupsi BTS Menkominfo Johnny G Plate Menkominfo Diperiksa Kejagung Politikus NasDem Anak Buah S




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :