Jum'at, 26/04/2024 04:16 WIB

Bastian Lubis Duga Ada Kriminalisasi Dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar

Tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017-2019.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis

 

JAKARTA, Jurnas.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, Bastian Lubis menduga ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM. Sebab, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017-2019.

"Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian di Makassar, Rabu (19/3).

Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial, yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner dan seluruh jajaran direksi.

"Jadi, tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," terang Rektor Universitas Patria Artha ini.

Yang turut menjadi sorotan Bastian, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah. Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.

"Ini juga yang menjadi pertanyaan besar," imbuhnya. 

Sementara itu, Mantan Pengurus KNPI Sulsel sekaligus Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah menduga penetapan status terhadap Haris Yasin Limpo ini adalah keputusan yang ambigu. Dia menduga ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya.

Ini membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing kebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.

"Legal opinion pasca penetapan HYL (Haris Yasin Limpo) ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu," tutur Anshar.

KEYWORD :

Kasus Korupsi PDAM Makassar Bastian Lubis Haris Yasin Limpo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :