Senin, 17/06/2024 11:00 WIB

Mahasiswa Jakarta: Kenaikan UKT Menunjukkan Ketidakkonsistenan Pemerintah dalam Penerapan UUD!

Gelombang kritikan kebijakan pemerintah menaikan Uang Kuliah Tunggal terus bermunculan dari kalangan mahasiswa di Indonesia. Kritikan juga datang dari mahasiswa berbagai kampus di Jakarta.

Perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta dalam acara diskusi bertajuk Orang Miskin Dilarang Sekolah di Jakarta, Kamis (23/5).

Jakarta, Jurnas.com - Gelombang kritikan kebijakan pemerintah menaikan Uang Kuliah Tunggal terus bermunculan dari kalangan mahasiswa di Indonesia. Kritikan juga datang dari mahasiswa berbagai kampus di Jakarta.

Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno Rahman Hakim menegaskan, kenaikan tersebut tentunya akan sangat berdampak negatif bagi masyarakat, khususnya yang berasal dari ekonomi menengah ke bawah.

“Saya sebagai seorang nelayan, tentu saya punya harapan besar sebagai seorang nelayan ingin mengangkat, terutama derajat orang tua,” ujar dia dalam acara diskusi bertajuk "Orang Miskin Dilarang Sekolah" di Jakarta, Kamis (23/5).

“Tapi dengan isu yang saat ini sedang beredar, yang kita ketahui, negara ini seolah-olah mempersempit ruang lingkup itu,” katanya menambahkan.

Mahasiswa Universitas Nasional M Rifqi Fadillah Sukarno yang juga hadir dalam acara diskusi tersebut berpendapat bahwa kenaikan UKT menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam penerapan Undang-Undang Dasar.

“Kita melihat satu potret pendidikan bahwasannya hari ini telah terjadi ketidakkonsistenan semangat daripada undang-undang dasar,” kata dia.

Seharusnya, dilanjutkan Rifqi, pemerintah menjamin hak masyarakat mendapatkan akses pendidikan seluas-luasnya yang telah dijamin konstitusi. Namun, pemerintah justru membuat hak masyarakat menjadi terbatas karena mahalnya biaya kuliah akibat dari kenaikan UKT.

“Ketidakkonsistenan itu terlihat daripada kebijakan-kebijakan yang telah hadir. Sekarang, setelah terbitnya aturan dari Kemdikbud yang mana UKT dapat melonjak lebih tinggi,” katanya.

Ketua BEM Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, Namsianto Wahid menegaskan, pemerintah secara tidak langsung telah membuat tingkat pendidikan masyarakat merosot. Terlebih, kenaikan UKT membuat masyarakat kecil tak bisa mengenyam pendidikan tinggi karena biaya kuliah yang tinggi.

“Tetapi dengan logika pemerintah yang sangat sempit, pemerintah malah mengeluarkan statement yang di luar logika kita juga, yaitu perguruan tinggi, berkuliah itu tidaklah wajib,” tegas Wahid.

Sebelumnya ramai diberitakan tentang mahasiswa yang mengeluhkan tingginya biaya UKT di PTN. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah PTN itu pun mengadu ke DPR tentang hal tersebut.

Sementara itu, Komisi X DPR sudah menggelar rapat kerja bersama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim beserta jajarannya terkait biaya UKT. Nadiem memastikan akan memeriksa PTN PTN yang disebut menerapkan biaya UKT tinggi.

Hal itu dilakukan Mendikbud sebelum melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai biang keladi kenaikan UKT.

 

KEYWORD :

26 Tahun Reformasi mahasiswa kenaikan UKT perguruan tinggi pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :


TERKINI