Selasa, 21/05/2024 13:41 WIB

Waspada Hoaks Surat Suara Rusak, Pahami Klasifikasi dan Regulasinya

Waspada Hoaks Surat Suara Rusak, Pahami Klasifikasi dan Regulasinya

Ilustrasi surat suara pemilu. [Prebungking] Waspada Hoaks Surat Suara Rusak, Pahami Klasifikasi dan Regulasinya

Jakarta, Jurnas.com - Bagaimana sebenarnya klasifikasi surat suara yang rusak? Lalu, bagaimana regulasinya jika menemukan dan ingin mengganti surat suara rusak? Artikel ini, akan membahas soal klasifikasi surat suara rusak dan regulasi penggantiannya. 

Dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) surat suara adalah salah satu instrumen paling fundamental, sebab lewat surat suara itulah nantinya suara pemilih akan direkap untuk menentukan presiden dan wakil presiden serta legislatif yang terpilih.

Sayangnya, dalam proses pendistribusian surat suara pemilu ditemukan banyak surat suara yang rusak. Menurut laporan KPU, setidaknya terdapat 1,4 juta suara yang rusak. Oleh sebab itu, kita perlu mengantisipasi penyebaran hoaks karena ketidakpahaman masyarakat tentang klasifikasi surat suara rusak  dan regulasi penggantiannya. Seperti pemilu pada tahun 2019 lalu, terdapat hoaks tentang surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan 01 dan 02.

Banyak yang salah paham tentang jenis surat suara yang rusak, banyak yang mengira bahwa kerusakan surat suara hanya berkaitan dengan pencoblosan (salah coblos), sehingga suara yang tadinya sah (coblosnya benar) menjadi tidak sah, akibatnya terjadi hoaks di kalangan masyarakat dan atau gampang digoreng dengan menuduh satu sama lain.

Menurut Cek Fakta, terdapat beberapa kemungkinan kenapa hoaks terkait surat suara rusak gampang digoreng. Di antaranya, pertama adalah karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait klasifikasi surat suara rusak. Kedua, tingginya rivalitas atau persaingan antarpendukung calon, sehingga emosi masyarakat mudah tersulut. Ketiga, kurangnya informasi secara rinci mengenai klasifikasi surat suara rusak dan regulasi penggantiannya.

Karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di kalangan masyarakat, maka perlu dipahami secara seksama klasifikasi surat suara rusak dan regulasi penggantiannya.

Berdasarkan keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023, jenis surat suara yang rusak terdapat delapan kategori. Pertama, hasil cetak warna surat suara tidak jelas. Kedua, surat suara kusut atau sobek. Ketiga, warna penanda surat suara tidak sesuai. Keempat, nama dan logo partai politik tidak lengkap.

Kemudian, kelima, logo KPU tidak jelas. Keenam, terdapat lubang pada kolom nomor urut atu kolom foto. Ketujuh, foto calon dan atau pasangan calon buram. Kedelapan, warna lambang partai tidak sesuai.

Adapun terkait regulasi penggantian surat suara rusak, berdasarkan keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, prosesnya dapat dilakukan sebanyak satu kali saat pemilih menemukan surat suara yang rusak.

Dengan memahami klasifikasi surat suara rusak dan regulasi penggantiannya jelang pemilu, diharapkan masyarakat akan semakin waspada terhadap konten hoaks yang berpotensi menyesatkan dan memprovokasi.

Mari waspada dengan berbagai hoaks jelang pemilu, khususnya terkait surat suara rusak. Kita harus waspada dan ikut mengawasi kecurangan pemilu, namun jangan sampai terjebak dengan konten hoaks yang berpotensi memicu konflik di masyarakat. Jadi, jangan sampai terkecoh dengan berita simpang siur di media sosial, ya!

Sumber: https://prebunking.cekfakta.com/provokasi-surat-suara-rusak-jelang-pemilu-2024/

KEYWORD :

Cek Fakta Hoaks Surat Suara Surat suara rusak Prebunking Berita hoaks Pemilu Pilpres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :