Selasa, 21/05/2024 12:25 WIB

Guru Besar Hukum Nilai Kasus Teddy Minahasa Rawan Rekayasa, Hakim Diingatkan untuk Cermat

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti empat terdakwa yang ditangani oleh satu pengacara yang sama dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Basuki Minarno menilai hal ini janggal dan rawan rekayasa. Dia mengingatkan kepada majelis hakim untuk berhati-hati dan lebih cermat.

"Yang perlu diingat menurut saya, dalam perkara ini ada tujuh atau enam terdakwa, dimana enam atau tujuh terdakwa ini ditangani oleh satu lawyer. Pak Teddy Minahasa ini tidak, dia lawyer berbeda," ucap Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Senin (8/5).

Adapun empat terdakwa dimaksud yakni Linda Pujiastuti alias Anita, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, hingga Syamsul Ma`arif. Mereka ditangani oleh satu tim pengacara yang sama, yakni Adriel Viari Purba.

Sebelumnya ada 6 orang tedakwa yang ditangani Adriel termasuk Muhamad Nasir alias Daeng dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang. Namun di tengah persidangan keduanya mencabut kuasa hukum Adriel karena bertentangan dengan hati nurani. 

Sementara Teddy Minahsa ialah satu-satunya terdakwa yang ditangani oleh tim penasehat hukum yang berbeda, yakni oleh Hotman Paris Hutapea.

"Kalau saya ini (melihat), tentu ketika menerima (banyak klien) beberapa terdakwa dalam kasus ini, mengujinya adalah apakah diantara terdakwa itu ada konflik kepentingan atau tidak, antara satu dengan lainnya. Kan gak mungkin satu lawyer itu menerima tiga, dua atau lebih yang masing-masing punya konflik kepentingan. Ndak bisa (seperti itu)," kata Basuki Minarno. 

Menurut Basuki kondisi demikian tidak lazim dalam sebuah persidangan, apalagi yang dibela oleh pengacara yang sama diduga merupakan penjual dan pembeli (sabu).

Lazimnya kedua pihak ini pasti akan kontras karena melakukan pembelaan untuk menyelamatkan diri dari jeratan pidana. 

"Umumnya atau lazimnya, tentu mereka punya kepentingan sendiri-sendiri di antara terdakwa ini. Nalurinya orang ingin menyelamatkan dirinya sendiri, tapi dalam konteks ini kok bisa dihandle jadi satu oleh tim lawyer yang sama," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Basuki berharap majelis hakim cermat menganalisa setiap keterangan dari para terdakwa selama di persidangan. Menurutnya keterangan yang diberikan rawan dikondisikan dan direkayasa. 

"Di dalam konteks itu, hakim juga harus hati-hati. Haki harus betul-betul cermat akan hal ini. Karena apa, ini berpotensi keterangan (saksi) itu ada pengkondisian atau rekayasa," pungkasnya.

KEYWORD :

Teddy Minahasa Kapolda Jawa Timur Polri Narkoba Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :