Selasa, 21/05/2024 12:18 WIB

Dipanggil Sebagai Tersangka, Pendiri ACT Ahyudin Ikuti Proses Hukum

Tersangka kasus ACT, sang pendiri dan mantan petinggi Ahyudin siap ikuti proses hukum.

Mantan Petunggi ACT Ahyudin di Bareskrim Polri. (Foto; Jurnas/Ist0.

Jakarta, Jurnas.com- Pendiri dan mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Ahyudin mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum terhadap dirinya yang tengah berjalan  dan akan bersikap kooperatif.

“Sebagai tersangka pun Insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif,” ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Terkait penahanan terhadap dirinya setelah menjadi tersangka, Ahyudin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai,” jelasnya.

“Saya ga berani memberikan lebih jauh pendapat, karena saya baru akan diperiksa sebagai tersangka hari ini. InsyaAllah nanti, jika dimungkinkan saya siap kembali memberikan penjelasan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

KEYWORD :

Ahyudin Pendiri ACT Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :