Jum'at, 19/04/2024 12:00 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kebocoran Data Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Bareskrim Polri dalami laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem pemilu

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho. (Foto: Jurnas/PMJ).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri melakukan pendalaman terkait dengan adanya laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendalami adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.

“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor an. AWW,” ujar Sandi dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/6/2023).

Adapun terlapor yang disertakan dalam laporan polisi tersebut yakni pemilik atau pengguna dari akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.

Sementara barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut diantaranya 1 bundel tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah Flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.

Sementara kasus yang dilaporkan terhadap akun tersebut yakni perihal dugaan unggahan yang mengandung unsur kebencian ataupun berita bohong.

“Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” jelasnya.

Pasal yang disertakan dalam proses yang dilakukan Bareskrim Polri yakni sebagaimana yang termuat dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Adapun perihal pengusutan kebocoran tersebut telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulis Mahfud di akun Twitternya.


KEYWORD :

Bareskrim Polri Kebocoran Data Sistem Pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :