Selasa, 21/05/2024 13:06 WIB

KPK Beberkan Peran Mardani Maming di Kasus Korupsi Izin Tambang

KPK menduga Mardani Maming menerima jang dalam bentuk dan transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kontruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Mardani Maming saat menjabat Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan IUP di Tanah Bumbu.

Kemudian, di tahun 2010, pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio ingin memperoleh IUP OP (Operasi dan Produksi) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

"(Lokasinya) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Alex sapaan Alexander dalam komferensi pers di Gedung KPK, Kamis (28/7).

Agar segera mendapatkan persetujuan, kata Alex, Henry diduga melakukan pendekatan dan meminta bantua kepada Mardani Maming.

"Agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud," kata Alex.

Selanjutnya, pada 2011, Mardani Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu. 

"Dalam pertemuan tersebut, MM (Mardani Maming) diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio," ujarnya.

Selanjutnya pada Juni 2011, Mardani Maming menandatangani Surat Keputusan terkait IUP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate atau dibuat tanggal mundur dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

"Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 `Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain`," jelas Alex.

Dikatakan Alex, Mardani Maming juga diduga meminta Henry agar mengajukan pengurusan izin pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan.

Selain itu, KPK menduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Mardani Maming.

"Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk MM untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu," kata dia.

Adapun perusahan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Mardani Maming.

"Kendali perusahaan tetap dilakukan oleh MM," katanya.

Ditahun 2012, kata Alex, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 hingga 2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio.

Adapun pemberian uang dilakukan melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada MM melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut.

KPK menduga Mardani Maming menerima jang dalam bentuk dan transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.

Atas perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Izin Pertambangan Mardani Maming IUP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :