Sabtu, 11/05/2024 10:37 WIB

KPK Jebloskan Eks Bupati Pemalang Mukti Agung ke Lapas Semarang

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Selasa (30/5).

Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi, menindaklanjuti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK eksekusi terpidana Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang) dkk ke Lapas Semarang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).

Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi dengan masa penahanan. Ia turut dijatuhi pidana denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar.

Sedangkan Adi Jumal dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi lamanya masa penahanan dengan pidana denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1 miliar.

Mukti Agung dan Adi Jumal diproses hukum KPK atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh Mukti Agung melalui Adi Jumal selaku orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.

Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3 dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

Uang hasil korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan Mukti Agung seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.

KEYWORD :

KPK Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Suap Jual Beli Jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :