Selasa, 21/05/2024 09:53 WIB

Eks Walkot Balikpapan Dicecar Soal Dugaan Kongkalikong Urus DAK

Lembaga Antikorupsi menduga Rizal Effendi mengetahui adanya dugaan kongkalikong agar mempercepat pencairan dana untuk Kota Balikpapan itu.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Balikpapan Tahun 2017-2018.

Lembaga Antikorupsi menduga Rizal Effendi mengetahui adanya dugaan kongkalikong agar mempercepat pencairan dana untuk Kota Balikpapan itu.

"Dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/3).

Dugaan itu pun dikonfirmasi lewat saksi lainnya, yakni Sekda Kota Balikpapan, Sayid Muh Fadli; Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Madram Muchyar; Kadis PU Kota Balikpapan 2012-2018, Tara Allorante; serta dua pihak swasta, Pahala Simamora dan Mohammad Suaidi.

Diketahui, KPK menjerat mantan pejabat pada Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo. Ia menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan DAK dan DID sejumlah daerah. Nilai uang yang diterimanya ialah Rp 6,82 miliar, USD 55 ribu, dan SGD 325 ribu

Salah satu daerah yang disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo ialah Balikpapan. Rizal Effendi pun pernah diperiksa KPK ketika kasus Yaya Purnomo masih dalam penyidikan.

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Rizal Effendi selaku Wali Kota Balikpapan mengajukan permohonan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 70 miliar. Dalam pertemuan terkait pembahasan fee, Yaya pun sempat sampaikan kode berbunyi `jangan lupa buat kita-kita` terkait permintaan fee soal pengurusan pengajuan dana itu. Atas permintaan itu disepakati fee.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam dakwaan tersebut. Namun Yaya Purnomo sudah terbukti bersalah dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Yaya. Kendati demikian, KPK masih belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

KEYWORD :

Korupsi Pengurusan DAK Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :