Kamis, 18/04/2024 17:44 WIB

KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Staf DPP Partai Demokrat

Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Reyhan Khalifa sebagai saksi kasus mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar dari dari Staf DPP Partai Demokrat, Reyhan Khalifa pada Rabu (24/5).

Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Reyhan Khalifa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 Miliar dari saksi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Selain itu, penyidik KPK juga mencecar Reyhan soal aliran uang Ricky Ham Pagawak hasil dari korupsi ke beberapa pihak.

Diberitakan sebelumnya, Ricky diduga menerima uang suap dan gratifikasi hingga Rp200 miliar. Penerimaan ini dilakukan dari kontraktor yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Ada tiga kontraktor yang disebut memberikan uang yaitu Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.

Rinciannya, Jusiendra mendapat 18 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp217,7 miliar. Proyek yang dibangun di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon mendapat enam paket senilai Rp179,4 miliar dan Marten mendapat tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar. Pekerjaan ini didapat tiga swasta itu setelah mereka bersepakat dengan Ricky memberikan uang.

Dari uang yang didapat itu, Ricky kemudian diduga melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.

KEYWORD :

KPK Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :