Jum'at, 19/04/2024 21:19 WIB

Eks Anggota Divisi Hukum Mabes Polri Didakwa Terima Suap Rp57,1 miliar

 Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar terkait pengurusan perkara di Mabes Polri.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar.

Penerimaan suap oleh Bambang Kayun diduga untuk mengkondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah di Mabes Polri.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp57.126.300.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (25/5).

Diketahui, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Pada pertengahan 2016, tetangga Bambang yaitu Boy Prayana Sidhi menyampaikan temannya bernama Farhan punya kaka bernama Emylia Said dan Hermwansyah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewi Ariati dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Di mana, mereka ingin berkonsultasi dengan Bambang di Jakarta. Selanjutnya Boy, Farhan, Bambang bertemu di Sunter, Jakarta Utara dan meminta bantuan terkait permasalahan itu karena Bambang bertugas di Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang lalu bertemu dengan Boy, Farhan, Herwansyah dan Emylia Said pada Juni 2016. Dalam pertemuan itu Bambang mengatakan dapat melobi penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut.

Jaksa menjelaskan, setelah Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta.

"Terdakwa juga meminta sejumlah uang yaitu Rp400 juta untuk pengurusan 2 surat," kata jaksa.

Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

“Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp 1.660.000.000,00 dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

KEYWORD :

KPK AKBP Bambang Kayun Kasus Suap PT Aria Citra Mulia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :