Selasa, 21/05/2024 11:30 WIB

KPK Ultimatum Komisaris PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja untuk Kooperatif

Franky sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatim Komisaris PT Adimulia Agrolestari, Franky Widjaja untuk kooperatif. Peringatan itu disampaikan KPK lantaran Franky tidak menghadiri peneriksaan sebagai saksi.

Franky sedianya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

"KPK mengimbau agar yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/11).

Ali mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Franky Widjaja selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra pada Kamis (28/10) lalu.

Namun, Franky meminta penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya. "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. Penetapam tersangka terhadap keduanya setelag KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menjelaskan salah satu syarat perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang dimulai pada 2019 hingga 2024 yaitu membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, namun seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta lahan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

KEYWORD :

KPK Kasus perizinan perkebunan sawit PT Adimulia Agrolestari Franky Widjaja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :