Taklimat media pelaksanaan TKA jenjang SMP dan SD (Foto: Muti/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sejumlah pelanggaran yang terjadi sepanjang penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, di jenjang SMP/MTs dan SD/MI. Anehnya, pelanggaran terbanyak justru dilakukan oleh pengawas, penyelia, hingga proktor.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPMD), Toni Toharudin dalam taklimat media yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Kamis (30/4).
"Pelanggaran ini terbagi menjadi dua. SD dan SMP. Untuk SD jumlahnya 69, sedangkan SMP 37. Pelanggaran siswa itu kecil banget. Bahkan hanya satu," kata Toni.
"Yang 100 lebih ini pelanggaran pada pengawas, penyelia, proktor," dia menambahkan.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan para pengawas hingga proktor selama TKA cukup beragam. Di antaranya mengunggah konten foto ke jejaring media sosial, sehingga tampak tampilan layar soal yang dikerjakan oleh murid.
"Banyak juga pengawas atau penyelia live melalui YouTube maupun TikTok," ujar dia.
Terkait hal ini, Toni mengatakan pihaknya telah menyurati dinas pendidikan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, baik melalui teguran tertulis, pembinaan, hingga memasukkan ke dalam daftar hitam.
"Sehingga, dimungkinkan penyelia, pengawas, proktor yang melakukan pelanggaran itu kami tidak rekomendasikan untuk menjadi pengawas berikutnya," kata dia.
30 April 2026 menjadi hari terakhir pelaksanaan TKA tingkat SD/MI. Setelahnya akan dilanjutkan dengan TKA susulan bagi siswa yang mengalami kendala teknis maupun eksternal, seperti pemadaman listrik dan bencana alam.
Adapun TKA susulan akan berlangsung pada 11-19 Mei 2026 mendatang. Kemendikdasmen kemudian akan melakukan pengolahan hasil TKA SMP/MTs dan SD/MI pada 20-24 Mei 2026, sebelum menyampaikan pengumuman resmi hasil TKA pada 26 Mei 2026.
"Satuan pendidikan dapat mengakses hasil TKA dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DHTKA). Kemudian satuan pendidikan melakukan verifikasi biodata sebelum diterbitkan Surat Hasil TKA (SHTKA)," ujar Toni.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tes Kemampuan Akademik Pelanggaran TKA Program Kemendikdasmen Toni Toharudin




















