Selasa, 21/05/2024 09:54 WIB

Kejagung Periksa Kepala Auditorat BPK Terkait Kasus Korupsi BTS

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Priyonggo dilakukan penyidik pada Selasa 7 November 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan. (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) E Priyonggo Sumbodo (EPS) sebagai saksi di kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Priyonggo dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 7 November 2023, kemarin.

"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11).

Adapun pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Priyonggo setelah sempat diperiksa pada Senin (6/11) sebelumnya.

Selain Pritonggo, Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Humaedi selaku supir dari tersangka Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean.

Sebelumnya, Senin 6 November 2023, penyidik telah memeriksa tiga orang dekat dari anggota BPK Achsanul Qosasi. Ketiganya merupakan I selaku supir Achsanul, YG selaku sekretaris, dan RI selaku ajudan.

Ketut menambahkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Sub Oditorat dari BPK berinisial JH dan Ketua Tim Audit Kemenkominfo berinisial AR.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. Ia hanya memastikan pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Kejagung BPK RI Achsanul Qosasi Priyonggo Sumbodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :