Selasa, 21/05/2024 13:52 WIB

Beijing Tuding AS Rekayasa Kasus Warga China

Departemen Kehakiman AS mengatakan pada Jumat bahwa Xu Yanjun telah dihukum juri federal karena merencanakan untuk mencuri rahasia dagang dari beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS.

Kemenlu Tiongkok Wang Wenbin membantah pernyataan Presiden AS

SHANGHAI, Jurnas.com - China menuding Amerika Serikat (AS) membuat rekayasa soal warga negara China yang dihukum karena mencuri rahasia dagang dari beberapa perusahaan.

Departemen Kehakiman AS mengatakan pada Jumat bahwa Xu Yanjun telah dihukum juri federal karena merencanakan untuk mencuri rahasia dagang dari beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS.

"Tuduhan itu murni rekayasa," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin kepada wartawan di Beijing, dikutip dari Reuters.

"Kami menuntut agar AS menangani kasus ini sesuai dengan hukum dan dengan cara yang adil untuk memastikan hak dan kepentingan warga negara China," sambungnya.

Xu dihukum karena dua tuduhan berkonspirasi dan mencoba melakukan spionase ekonomi, di samping satu tuduhan konspirasi untuk melakukan pencurian rahasia dagang dan dua tuduhan percobaan pencurian rahasia dagang.

Xu menghadapi hukuman maksimum 60 tahun penjara dan denda total lebih dari US$5 juta, menurut siaran pers. Dia akan dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan distrik federal.

Pada 2013, Xu dituduh menggunakan beberapa alias untuk melakukan spionase ekonomi dan mencuri rahasia dagang atas nama China. Beberapa perusahaan penerbangan dan kedirgantaraan AS, termasuk GE Aviation, sebuah unit dari General Electric Co, menjadi targetnya, kata rilis tersebut.

KEYWORD :

China Amerika Serikat Xu Yanjun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :