Kamis, 25/04/2024 20:27 WIB

Desmond: Jangan Sampai SP3 jadi ATM Baru Bagi KPK

Komisi III DPR mempertanyakan sejumlah kasus yang hingga saat ini masih tertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyangkut kewenangan KPK dalam memberikan SP3 sebagaimana diatur UU yang baru.

Politikus Gerindra, Desmond J Mahesa

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR mempertanyakan sejumlah kasus yang hingga saat ini masih tertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyangkut kewenangan KPK dalam memberikan SP3 sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) yang baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa mengatakan, jangan sampai kewenangan KPK memberikan SP3 itu disalahgunakan dan menjadi "ATM" baru bagi KPK.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak `ATM` baru bagi kelembagaan ini, bisa saja," kata Desmond, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).

Untuk itu, kata Desmond, Komisi III akan meminta masukan terkait parameter pimpinan KPK saat memberikan SP3 terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi.

"Komentar Pimpinan KPK yang menjabat hari ini tentunya kita minta masukan mereka juga, minta masukan, tentang catatan SP3 ini, kira-kira parameternya apa ketika memberikan SP3," kata Desmond.

"Kita akan melihat parameter-parameter apa dalam KPK melaksanakan SP3 yang akan datang, maupun kalau sekarang KPK yang hari ini masih menjabat bisa juga melakukan SP3. Masukan dari pimpinan yang hari ini menjabat dalam rangka pimpinan ke depan ini kan ada wacana yg harus nyambung. Ini yang lagi kita lakukan," tambah Desmond.

Menurutnya, catatan-catatan ini adalah bagian dari peralihan atau transisi kepemimpinan lama yang akan berakhir pada 20 Desember mendatang.

"Komisi III tentunya dalam konteks rapat-rapat pengawasan dengan KPK catatan-catatan ini adalah bagian yang harus kita saling mendapat informasi sedetail mungkin," katanya.

Diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Demikian bunyi kewenangan KPK dalam memberikan SP3 dalam Pasal 40 ayat (1):

"KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun".

KEYWORD :

Komisi III DPR Desmond J Mahesa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :