Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk membubarkan atau membekukan sementara lembaga ad hoc tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, sejak awal Angket KPK dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerjasama antar lembaga penegak hukum."Sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan," kata Hasto, melalui rilisnya, Jakarta, Sabtu (9/9).Hal itu menanggapi pernyataan Anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat yang menyerukan pembekuan KPK sementara waktu. Hal itu berdasarkan hasil Pansus Angket KPK atas sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Namun, kata Hasto, dengan kewenangan yang sangat besar dan pengalaman dimasa sebelumnya terlihat bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya. Atas dasar itu, PDIP menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal."Termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi agar sesuai dengan standar operating procedure yang ada," kata Hasto.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK PDIP




























