Rabu, 03/06/2026 22:31 WIB

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Dadan Hindayana Cs





Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menggeledah rumah para tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menggeledah rumah para tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Tersangka dimaksud ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

"Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu, 3 Juni 2026.

Syarief mengatakan total ada enam lokasi yang digeledah penyidik dalam perkara korupsi pada program prioritas nasional tersebut.

Dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa Laptop dan HP.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain," tuturnya.

Kejagung telah menahan ketiga tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) sejak Januari 2025 dengan dukungan anggaran negara ratusan triliun rupiah.

Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola program MBG yang merupakan program prioritas nasional.

Yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan para tersangka, meskipun tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Yayasan itu mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.

Para tersangka juga diduga melakukan korupsi dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN melalui praktik markup dan intervensi proses pengadaan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun beberapa pengadaan yang diduga dikorupsi, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah.

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung Kepala BGN Dadan Hindayana Badan Gizi Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :