Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal pemenuhan hak dua anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melalui layanan terpadu berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami melihat kedua anak masih membutuhkan pendampingan yang berkelanjutan. Salah satu anak merupakan korban kekerasan seksual oleh orang terdekat dan anak lainnya korban tipu daya ritual pengobatan tradisional," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) KemenPPPA Ciput Eka Purwianti dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (18/7).
"Kedua korban saat ini tengah menjalani kehamilan akibat kekerasan seksual yang dialami. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan seluruh hak anak terpenuhi, termasuk anak-anak yang masih dalam kandungan," kata Ciput lagi.
Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi langsung kedua anak korban untuk memastikan kondisi terkini, melihat perkembangan layanan yang telah diberikan serta mengidentifikasi kebutuhan lanjutan sesuai dengan kondisi masing-masing anak.
Ia mengatakan pemenuhan hak tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi layanan hukum, pendampingan psikologis, perlindungan sosial, layanan kesehatan, keberlanjutan pendidikan serta penguatan pengasuhan bagi anak dan keluarga.
KemenPPPA bersama Pemprov Jawa Timur, DP3AK Provinsi Jawa Timur, DP3A Kabupaten Malang, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan serta keluarga terus memperkuat koordinasi agar kedua anak memperoleh layanan sesuai kebutuhan.
Koordinasi tersebut mencakup pemantauan layanan kesehatan selama kehamilan, pemulihan psikologis, perlindungan sosial, keberlanjutan pendidikan serta asesmen lanjutan terkait rencana pengasuhan bayi yang akan dilahirkan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
"KemenPPPA akan terus memastikan koordinasi antar-penyedia layanan berjalan optimal agar kedua anak memperoleh haknya secara menyeluruh. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan pendekatan terpadu, tidak hanya melalui proses hukum tetapi juga melalui pemulihan kondisi anak dan penguatan dukungan bagi anak serta keluarganya," kata Ciput Eka Purwianti.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kemen PPPA Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Kabupaten Malang


























