Rabu, 02/09/2026 22:32 WIB

11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Resmi Dilantik





Sebanyak 11 Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi dilantik.

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 11 Hakim Agung, dua Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM), dan satu Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi dilantik di Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu, 2 September 2026.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Prof Koesoemah Atmadja, Tower MA RI, Jakarta. Ketua MA Sunarto memimpin langsung prosesi tersebut.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR RI terhadap para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, pada 13 Agustus 2026 dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI.

Proses seleksi para hakim tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026. Tahapannya mencakup seleksi administrasi, uji kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, wawancara, hingga fit and proper test di DPR RI.

Para hakim yang dilantik akan ditempatkan di empat kamar peradilan MA, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Adapun 11 Hakim Agung tersebut terdiri atas:

Kamar Pidana

1. Syamsul Arief

2. Sugiyanto

3. Sudharmawatiningsih

4. Dhifla Wiyani

Kamar Perdata

1. Sobandi

2. Nurnaningsih

Kamar Agama

1. Musthofa

2. Mamat Ruhimat

Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak

1. Maftuh Effendi

2. L.Y. Hari Sih Advianto

3. Yeheskiel Minggus Tiranda

Sementara itu, dua Hakim Ad Hoc HAM yang dilantik adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, serta satu Hakim Ad Hoc Tipikor yakni Sudiyo.

Proses seleksi Hakim Agung ini mendapat sorotan dari masyarakat. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), yang terdiri dari sejumlah organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, bersama Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) yang beranggotakan 29 individu, menilai proses seleksi calon Hakim Agung (CHA) kali ini memiliki kualitas yang buruk.

Ada beberapa alasan yang memperkuat argumen tersebut. Pertama, seleksi berjalan kilat sehingga mengorbankan kualitas dari CHA yang terpilih di tahap seleksi oleh Komisi Yudisial (KY).

Kedua, partisipasi masyarakat dalam wawancara terbuka di KY mengalami pembatasan dengan tidak adanya lagi kesempatan bagi publik untuk terlibat dalam mengajukan pertanyaan pendalaman secara langsung kepada CHA.

Ketiga, beberapa CHA terpilih diduga memiliki afiliasi politik yang kuat dengan individu-individu di lembaga eksekutif dan legislatif. Keempat, kualitas beberapa CHA terpilih jauh dari standar minimal seorang Hakim Agung.

Hal itu dapat dipantau secara jelas dari minimnya pemahaman dasar CHA tentang teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan terkait, serta kesulitan menjelaskan isu-isu yang berkaitan dengan keahlian kamar peradilan yang dituju.

Terakhir, kualitas CHA yang minim tersebut selaras dengan kualitas pertanyaan dari panelis di KY dan Komisi III DPR yang bersifat formalitas, berulang, dan tidak menyentuh substansi yang mampu mendalami kualitas para CHA.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Pelantikan Hakim Agung Hakim Kamar Pidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :