Wakil Ketua Komisi XII DPR, Dony Maryadi Oekon. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XII DPR RI mendorong pemerintah memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan secara reaktif setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mampu mencegah dan mengantisipasi potensi kebakaran sejak dini.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan penanganan karhutla harus membedakan kebakaran yang terjadi akibat faktor iklim dengan kebakaran yang disebabkan kesengajaan manusia.
“Soal Karhutla ini ada dua sisi, terbakar karena faktor iklim, dan dibakar karena oknum. Kalau terbakar iklim, negara wajib memadamkan, tapi kalau dibakar, selain memadamkan, aparat penegak hukum juga wajib menangkap pelakunya. Saat ini sudah ada puluhan tersangka yang diproses, dan langkah hukum tegas ini harus terus berjalan,” tegas Dony usai memimpin Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L TA 2027 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Dony, kebakaran yang dipicu faktor alam membutuhkan langkah pemadaman dan mitigasi. Sementara itu, kebakaran yang dilakukan secara sengaja harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi pencegahan, Dony menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki sistem informasi cuaca dan pemantauan potensi titik panas melalui data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Namun, ketersediaan informasi tersebut harus diikuti respons cepat di lapangan. Dengan begitu, potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Dony juga mengakui keterbatasan anggaran KLH/BPLH untuk menangani karhutla secara mandiri. Karena itu, dia mendorong adanya sinergi anggaran lintas kementerian dan lembaga dalam upaya penanganan karhutla.
“Kalau melihat anggaran Kementerian LH hari ini, mereka tentu tidak sanggup mengantisipasi Karhutla sendirian. Maka kementerian dan lembaga lain yang punya anggaran terkait harus duduk bersama, kita rembuk untuk menyelesaikan masalah kebakaran ini secara gotong royong,” tandasnya.
Dalam Rapat Kerja tersebut, Komisi XII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran KLH/BPLH TA 2027 sebesar Rp1,33 triliun dari pagu awal Rp1,23 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan berbagai program KLH/BPLH, termasuk menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
Dalam rincian kesimpulan rapat, Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim mendapatkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp384,16 miliar dari pagu awal Rp43,35 miliar.
Penguatan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menghadapi risiko bencana lingkungan dan perubahan iklim, termasuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XII Dony Maryadi Oekon kebakaran hutan Karhutla Kalimantan Kementerian LH























