Senin, 31/08/2026 15:48 WIB

Kemenhut Tutup Sementara Sejumlah Jalur Pendakian Gunung Mulai 1 September





Status pendakian ditentukan berdasarkan pemetaan risiko yang mempertimbangkan kondisi kawasan dan kemampuan pengendalian di lapangan

Gunung Gede Pangrango (Foto: Gedepangrango.org)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menutup sementara sejumlah jalur pendakian gunung di kawasan konservasi mulai 1 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat puncak musim kemarau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Namun, tidak seluruh jalur pendakian ditutup. Kemenhut membagi pengaturan berdasarkan tingkat risiko di masing-masing kawasan, mulai dari penutupan sementara hingga pembukaan terbatas dengan pengawasan ketat.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengatakan keputusan tersebut tidak diterapkan secara seragam. Status pendakian ditentukan berdasarkan pemetaan risiko yang mempertimbangkan kondisi kawasan dan kemampuan pengendalian di lapangan.

"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api," ujar Satyawan dalam keterangan resmi dikutip Senin (31/8).

"Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung," ujar Satyawan lagi.

Kemenhut menetapkan penutupan sementara untuk kawasan dengan tingkat kerawanan karhutla tinggi. Setidaknya ada 9 kawasan yang masuk pada kategori risiko tinggi.

Kawasan tersebut mencakup Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Ciremai, Taman Nasional Tambora, Taman Nasional Manusela, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Gunung Leuser, serta Taman Nasional Lorentz.

Khusus Taman Nasional Lorentz, penutupan berlaku pada jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba.

Sementara itu, sejumlah kawasan dengan risiko sedang masih dapat dibuka secara terbatas. Pendakian di kawasan ini akan disertai pengawasan lebih ketat serta pembatasan pada zona yang dinilai aman.

Kawasan yang masuk kategori tersebut adalah Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang atau Argopuro, dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Bagaimana jika terlanjur memsan tiket pendakian? Sejalan dengan penutupan sementara, layanan pemesanan tiket daring untuk lokasi yang ditutup juga dihentikan sementara sampai kondisi dinyatakan aman.

Namun, calon pendaki yang telah melakukan pembayaran sebelum 1 September 2026 tetap akan mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dan penyesuaian teknis di lapangan.

Untuk kegiatan atau event yang sebelumnya telah dijadwalkan, pelaksanaannya masih dimungkinkan dengan pengawalan dan pengamanan penuh dari tim gabungan.

Beberapa agenda yang disebut antara lain Merbabu Trail Run di Taman Nasional Gunung Merbabu serta kegiatan tertentu di Taman Nasional Gunung Merapi dan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Selama kebijakan berlaku, Kemenhut meminta seluruh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan KSDA memperkuat patroli di lapangan.

Pemeriksaan barang bawaan pendaki juga akan diintensifkan, terutama terhadap benda yang berpotensi menjadi sumber api. Pengendalian dilakukan bersama pemerintah daerah, BNPB dan BPBD, TNI/Polri, masyarakat lokal, serta pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut mencakup peningkatan kesiapsiagaan untuk mendeteksi dan menangani potensi karhutla sedini mungkin.

Satyawan menegaskan kebijakan pengaturan pendakian ini bersifat dinamis. Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di masing-masing kawasan.

"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam nusantara agar tetap aman dan lestari," katanya.

KEYWORD :

Kementerian Kehutanan Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Penutupan Sementara Risiko Karhutla




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :