Sabtu, 29/08/2026 14:18 WIB

WNA Berulah di Bali, Mafirion: Jangan Tunggu Viral Baru Ditindak





Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, menyoroti permasalahan warga negara asing (WNA) di Bali yang terus berulang dalam beberapa waktu terakhir.

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Mafirion (Foto: Instagram)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion Syamsuddin Rogo, menyoroti permasalahan warga negara asing (WNA) di Bali yang terus berulang dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, persoalan WNA di Bali bukan masalah baru dan tidak seharusnya baru akan ditindak jika viral di media sosial.

“Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran,” kata Mafirion dalam keterangannya pada Sabtu (29/8).

Menurut Mafirion, Bali merupakan salah satu pintu utama masuknya orang asing ke Indonesia. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak WNA masuk, selama berada di Indonesia, hingga ketika mereka meninggalkan wilayah Indonesia.

“Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujar dia.

Dia meminta Ditjen Imigrasi membangun sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, khususnya di wilayah yang menjadi konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud dan kawasan pariwisata lainnya.

Data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi, hingga informasi terkait aktivitas usaha WNA, menurutnya, harus dapat menjadi bahan deteksi dini.

"Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan," dia menambahkan.

Mafirion juga meminta pengawasan tidak hanya diarahkan kepada WNA yang melakukan pelanggaran administratif seperti overstay, tetapi juga terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, maupun pelanggaran hukum lainnya.

Ia menilai koordinasi antara Imigrasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, aparat desa/kelurahan dan masyarakat harus diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

"Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas," kata dia.

KEYWORD :

WNA Berulah Kasus WNA Bali Mafirion PKB Komisi XIII




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :