Kamis, 16/07/2026 15:21 WIB

KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Suap Pemkab Muara Enim





Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi pada hari ini, Kamis, 16 Juni 2026.

Bobby diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BB (Bobby Adhityo), selaku Anggota BPK RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi, Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Selain Bobby, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam perkara ini.

Di antaranya, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara (PKN) V BPK, Widhi Widayat; Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK, Wahyu; Tenaga Ahli Anggota V BPK, Tuning Rahayu; dan ASN BPK, Adhony.

KPK menduga ada pengubahan dari temuan audit dengan menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Budi

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK akan mengonfirmasi barang bukti tersebut, termasuk soal hubungan Bobby dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan yakni Augusz Dewanggara alias Angga.

KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.

KEYWORD :

Suap Audit BPK Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi Pemkab Muara Enim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :