Ilustrasi - Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional setiap 30 Agustus, ini sejarahnya (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Di balik tanggal 30 Agustus yang melintas setiap tahunnya, tersimpan sebuah narasi kelam mengenai hak asasi manusia yang diperingati secara global sebagai Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional.
Peringatan ini bukan sekadar penanda di kalender, melainkan sebuah seruan kolektif untuk menolak lupa terhadap ribuan jiwa yang hilang tanpa jejak akibat praktik kekuasaan yang represif, sekaligus merawat harapan keluarga korban yang tak pernah lelah menanti kepastian.
Praktik penghilangan paksa, sebuah tindakan penculikan atau penahanan oleh agen negara maupun kelompok bersenjata yang disusul dengan penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut—memiliki akar sejarah yang panjang.
Gagasan untuk mendedikasikan satu hari khusus bagi para korban pertama kali lahir dari kawasan Amerika Latin pada awal dekade 1980-an.
Saat itu, Federasi Asosiasi Keluarga Tahanan yang Dihilangkan di Amerika Latin (FEDEFAM) berjuang menyuarakan nasib anggota keluarga mereka yang lenyap di bawah kekuasaan rezim militer otoriter.
Perjuangan bertahun-tahun di tingkat regional tersebut akhirnya mendapat perhatian serius di panggung diplomasi dunia.
Pada bulan Desember 2006, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Momentum ini diperkuat empat tahun kemudian melalui pengesahan Resolusi 65/209 pada Desember 2010, di mana PBB secara resmi menetapkan 30 Agustus sebagai hari peringatan global yang mulai dijalankan secara serentak sejak tahun 2011.
Secara esensial, penghilangan paksa dikategorikan sebagai kejahatan yang terus berlanjut. Duka dan trauma yang dialami oleh keluarga korban tidak pernah selesai selama keberadaan dan nasib orang terkasih mereka belum terungkap.
Peringatan ini memikul tanggung jawab moral untuk mendesak setiap negara agar menghapus praktik impunitas, meratifikasi instrumen hukum internasional, serta membuka ruang investigasi yang transparan atas kasus-kasus masa lalu maupun yang masih berlangsung hingga hari ini.
Di Indonesia, momentum 30 Agustus memiliki resonansi emosional yang sangat kuat. Peristiwa penculikan aktivis pada kurun waktu 1997–1998 serta berbagai tragedi kemanusiaan lainnya dalam catatan sejarah nasional menjadi bukti nyata bahwa luka akibat penghilangan paksa masih menganga.
Setiap tahunnya, koalisi masyarakat sipil bersama para penyintas dan keluarga korban terus merawat ingatan publik—salah satunya melalui aksi-aksi kebudayaan dan mimbar bebas—guna menagih komitmen negara dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat secara berkeadilan.
Melalui Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional, masyarakat global diajak untuk menyadari bahwa kebebasan dan perlindungan jiwa adalah hak mutlak yang tidak boleh dirampas oleh kekuasaan mana pun.
Merawat ingatan akan mereka yang dihilangkan adalah langkah terpenting untuk memastikan bahwa kejahatan serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa depan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional 30 Agustus Peringatan Dunia Bulan Agustus















