JAKARTA, Jurnas.com — Bank Indonesia (BI) dinilai belum cukup hanya mencabut izin usaha PT OY Indonesia untuk menyelesaikan persoalan di industri sistem pembayaran. BI tersebut harus melakukan pembenahan ekosistem, penguatan regulasi, serta perlindungan konsumen agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri sistem pembayaran tetap terjaga.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menanggapi pencabutan izin operasi PT OY Indonesia, perusahaan fintech yang bergerak di bidang money movement.
Dalam perjalanan bisnisnya, OY! pernah mendapat investasi dari sejumlah investor, salah satunya PT Central Capital Ventura (CCV).
“Menurut saya tidak cukup hanya mencabut izin OY Fintech. Yang terpenting adalah membuat ekosistem yang sehat bagaimana fintech bisa berkembang tanpa ada fraud,” ujar Esther melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Menurut Esther, ada tiga hal yang perlu diperkuat BI dan pemangku kepentingan untuk mencegah kasus serupa sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Pertama, meningkatkan kualitas layanan pembiayaan berbasis teknologi dengan memperluas akses bagi penyedia platform. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong peningkatan kualitas layanan fintech.
Kedua, mendorong inovasi dalam proses bisnis pembiayaan, termasuk mempermudah transaksi dan memperluas akses retail lending agar layanan keuangan digital semakin inklusif.
Ketiga, memperkuat regulasi yang memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik fraud. Menurut Esther, regulasi harus mampu mengantisipasi berbagai celah dalam pengawasan penyelenggara sistem pembayaran.
“Regulasi melindungi konsumen dari fraud ini penting. Jangan sampai satu kasus merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh industri sistem pembayaran,” tegasnya.
Menurut Esther, setelah pencabutan izin, perhatian regulator tidak semestinya berhenti pada sanksi terhadap perusahaan. BI tetap perlu memastikan hak dan kewajiban pengguna diselesaikan serta memberikan informasi yang memadai kepada publik mengenai kondisi perusahaan.
Transparansi menjadi penting karena layanan pembayaran digital telah digunakan secara luas oleh masyarakat dan pelaku usaha. Ketidakjelasan mengenai penyelesaian kewajiban perusahaan dapat menimbulkan kekhawatiran dan berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap industri secara keseluruhan.
Ujian kepercayaan publik
Pencabutan izin OY oleh BI menjadi salah satu ujian bagi industri sistem pembayaran digital.
Esther mengingatkan, satu kasus yang tidak ditangani secara baik dapat berdampak lebih luas terhadap persepsi masyarakat terhadap industri fintech.
Karena itu, selain memberikan sanksi, BI perlu memastikan standar tata kelola, pengawasan, perlindungan konsumen, dan inovasi layanan berjalan beriringan.
“Jangan sampai satu kasus merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh industri sistem pembayaran,” kata Esther.
Dengan pengawasan yang lebih kuat dan transparansi yang memadai, penyelesaian kasus OY diharapkan tidak hanya menjadi langkah penegakan aturan, tetapi juga momentum untuk memperkuat fondasi industri sistem pembayaran digital di Indonesia.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Bank Indonesia OY Indonesia Esther Sri Astuti



























