Mengenang sosok Baharuddin Lopa (Foto: RRI)
Jakarta, Jurnas.com - Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nama Baharuddin Lopa. Sosok yang dikenal berani, jujur, dan tak pandang bulu itu hanya menjabat sebagai Jaksa Agung selama sekitar satu bulan, tetapi jejaknya masih dikenang hingga sekarang.
Di tengah banyaknya perkara korupsi besar yang menjerat pejabat dan pengusaha, Baharuddin Lopa justru meninggal dunia secara mendadak saat menjalankan tugas di Arab Saudi pada 3 Juli 2001. Kepergiannya memunculkan duka sekaligus mengakhiri berbagai langkah besar yang sedang disiapkannya untuk membersihkan praktik korupsi di Indonesia. Berikut adalah ulasannya yang dihimpun dari berbbagai sumber.
Ketika Presiden Abdurrahman Wahid menunjuknya sebagai Jaksa Agung pada Juni 2001, Lopa langsung menghadapi tumpukan berkas perkara korupsi yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik. Menurut laporan Suara Pembaruan edisi 4 Juli 2001, sejak hari pertama menjabat, meja kerjanya telah dipenuhi berkas penyelidikan yang melibatkan pengusaha besar hingga pejabat tinggi negara.
Situasi tersebut disadari betul oleh Lopa. Ia memahami bahwa langkahnya akan mengganggu banyak kepentingan. Hal tersebut sebagaimana digambarkan Lopa dalam bukunya Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum (2001), demikian dikutip CNBC Indonesia.
Belum genap dua pekan menjabat, Lopa mulai menyiapkan sejumlah gebrakan. Salah satunya adalah rencana mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi Texmaco dan BRI.
Ia juga menyatakan akan menggugat secara perdata mantan Presiden Soeharto agar proses hukum tetap berjalan. Selain itu, Lopa menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang diduga terlibat korupsi.
Di hadapan Komisi II DPR, ia bahkan mengungkap adanya berbagai upaya tersangka korupsi menghindari proses hukum, termasuk berpura-pura sakit agar tidak memenuhi panggilan penyidik.
Baginya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin penting proses hukum dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat, demikian dikutip Hukum Online.
Jauh sebelum menjadi Jaksa Agung, Baharuddin Lopa telah dikenal sebagai jaksa yang keras terhadap pelaku korupsi.
Saat menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ia meluncurkan Operasi November, sebuah gerakan penindakan korupsi yang ketika itu menjadi perhatian nasional. Dikutip dari Perpusnas, operasi tersebut berhasil menyeret sejumlah pelaku korupsi ke proses hukum.
Lopa berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi sebenarnya tidak rumit jika aparat penegak hukum memegang tiga prinsip utama, yakni jujur, terampil, dan berani. Menurutnya, setiap tindakan yang merugikan keuangan negara merupakan korupsi dan harus diproses tanpa kompromi.
Karier Baharuddin Lopa dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Makassar pada 1958. Selama bertugas, ia dikenal berani membongkar berbagai kasus penyelundupan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Ketika bertugas di Aceh, ia disebut sempat dipindahkan setelah berusaha menangkap seorang pejabat tinggi di daerah tersebut. Meski demikian, Lopa tidak pernah mempermasalahkan mutasi itu.
Selama sekitar tiga setengah tahun bertugas di Aceh, ia berhasil mengungkap berbagai kasus penyelundupan kayu dan beras yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Ancaman pembunuhan pun bukan hal baru baginya.
Sebelum dipercaya menjadi Jaksa Agung, Baharuddin Lopa lebih dahulu menjabat Menteri Kehakiman dan HAM.
Dalam waktu hanya empat bulan, ia menerbitkan kebijakan yang dikenal sebagai Maklumat Lopa untuk membersihkan aparat hukum yang diduga terlibat praktik mafia peradilan.
Puluhan hakim mendapat peringatan keras, dan Lopa berjanji akan terus membersihkan lembaga peradilan dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Langkah itu semakin mengukuhkan reputasinya sebagai salah satu penegak hukum paling tegas dalam sejarah Indonesia.
Pada 2 Juli 2001, Baharuddin Lopa berada di Arab Saudi untuk menghadiri serah terima jabatan Duta Besar RI sekaligus menunaikan ibadah umrah.
Di sela kegiatan tersebut, ia mendadak mengalami mual, muntah, lalu tidak sadarkan diri. Sehari kemudian, tepat pada 3 Juli 2001, Lopa meninggal dunia pada usia 66 tahun.
Kepergiannya sempat memunculkan berbagai spekulasi. Namun, tim dokter menyatakan penyebab wafatnya adalah serangan jantung yang dipicu kelelahan akibat beban kerja yang sangat tinggi.
Presiden Abdurrahman Wahid menjadi salah satu tokoh yang menyampaikan duka mendalam atas wafatnya sosok yang dikenal sebagai "Mr. Clean" di lingkungan penegak hukum.
Meski hanya sekitar satu bulan memimpin Kejaksaan Agung, Baharuddin Lopa meninggalkan warisan yang masih relevan hingga kini.
Keberaniannya menghadapi koruptor, komitmennya membersihkan aparat penegak hukum, serta keyakinannya bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa pun menjadikan namanya dikenang sebagai salah satu simbol integritas dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Di tengah tantangan pemberantasan korupsi yang masih berlangsung hingga sekarang, kisah Baharuddin Lopa terus menjadi pengingat bahwa keberanian, kejujuran, dan ketegasan merupakan fondasi utama dalam menegakkan keadilan. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Baharuddin Lopa Jaksa Agung Kasus Korupsi



























