Rabu, 03/06/2026 23:54 WIB

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Terkait Korupsi Program MBG





Kejagung resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka dimaksud ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodwick Pusung. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.

"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LT sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LT selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Selanjutnya, Kejagung langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) sejak Januari 2025 dengan dukungan anggaran negara ratusan triliun rupiah. 

Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola program MBG yang merupakan program prioritas nasional.

Yayasan yang ditunjuk justru terafiliasi dengan para tersangka, meskipun tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Yayasan itu mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. 

Para tersangka juga diduga melakukan korupsi dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BGN melalui praktik markup dan intervensi proses pengadaan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun beberapa pengadaan yang diduga dikorupsi, di antaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah. 

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung Kepala BGN Dadan Hindayana Badan Gizi Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :