Selasa, 21/05/2024 10:03 WIB

Mardani Maming Resmi Kenakan Rompi Tahanan KPK

Diberitakan, Mardani Maming mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB.

Mardani Maming memakai rompi tahanan KPK. (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut pantauan Jurnas.com di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.28 WIB, Mardani terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Mardani ditahan setelah pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Dia yang nerupakan kader PDIP akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.

Diberitakan, Mardani Maming mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat dimintai keterangan, Mardani Maming mempersoalkan penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Padahal saat itu, sidang praperadilan yang ia ajukan belum diputus.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," kata Mardani Maming kepada wartawan.

Adapun kedatangannya di Markas Antirasuah ini, Maming menepati janjinya untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Di mana, melalui kuasa hukumnya, Mardani berjanji akan datang pada hari ini.

Mardani sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penatapan tersangka. Gugatan Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Dalam putusannya, Hakim tunggal PNJakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mardani.

Adapun yang menjadi dasar putusan hakim adalah status Mardani yang telah menjadi DPO.

"Misalnya tentang DPO yang dijadikan dasar untuk tidak menerima permohonan ini. Ini kan bisa menjadi sabotase sebenarnya bagi proses praperadilan," kata Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (27/7).

KEYWORD :

KPK Suap Izin Pertambangan Praperadilan Mardani Maming




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :