Selasa, 21/05/2024 14:14 WIB

Penjarakan Jurnalis Kritis, Maroko Dapat Kecaman AS

Amerika Serikat mengkritik Maroko karena menghukum jurnalis yang ditahan, Suleiman Raissouni, lima tahun penjara

Jakarta, Jurnas.com - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengkritik Maroko karena menghukum jurnalis yang terkenal kritis, Suleiman Raissouni, lima tahun penjara dan menyerukan agar kebebasan pers dilindungi.

"Kami percaya proses peradilan yang mengarah pada putusan ini bertentangan dengan janji fundamental sistem Maroko tentang pengadilan yang adil bagi individu yang dituduh melakukan kejahatan dan tidak sesuai dengan janji konstitusi 2011 dan agenda reformasi Yang Mulia Raja Mohammed VI," juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price, dilansir Middleeast, Rabu (13/07).

"Kebebasan pers adalah dasar bagi masyarakat yang sejahtera dan aman, dan pemerintah harus memastikan bahwa jurnalis dapat dengan aman menjalankan peran penting mereka tanpa takut akan perhatian, kekerasan, atau ancaman yang tidak adil," tambahnya.

Pada hari Jumat, sebuah pengadilan di Casablanca menghukum pemimpin redaksi Akhbar Al Yaoum, Suleiman Raissouni lima tahun penjara dan mendendanya 100.000 dirham ($ 11.205) atas tuduhan "menyerang secara seksual" pria lain.

Raissouni, yang telah melakukan mogok makan selama 93 hari, membantah tuduhan tersebut.

Penuntut umum Maroko mengatakan Raissouni menerima pengadilan yang "adil", menekankan bahwa dia telah "didakwa atas kejahatan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan jurnalistiknya".

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di New York meminta pihak berwenang Maroko untuk membebaskan Raissouni, dan "berhenti membuat tuduhan palsu tentang serangan seksual terhadap jurnalis."

Sebanyak 350 tokoh politik Maroko dan asing, intelektual, dan jurnalis telah meminta Raissouni untuk menghentikan aksi mogok makannya.

KEYWORD :

Pemerintah Maroko Jurnalis Kritis Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :