Selasa, 21/05/2024 13:59 WIB

Permendag No 76 / 2019 Bisa Matikan Industri Galangan Kapal Nasional

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 76/2019 yang resmi diundangkan per 21 Oktober 2019 lalu menuai polemik di dunia kemaritiman.
 
Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Askan Naim, Senin (04/11/2019).

Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Askan Naim, Senin (04/11/2019).

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 76/2019 yang resmi diundangkan per 21 Oktober 2019 lalu menuai polemik di dunia kemaritiman.

Pasalnya, aturan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru itu dianggap sebagai kebijakan yang bisa mematikan industri galangan kapal nasional dan tidak sesuai dengan komitmen membangun industri maritim nasional yang berdaya saing.

“(Lahirnya) Permen baru itu (Permendag No 118 tahun 2018) menimbulkan polemik di bidang industri kapal, seolah pemerintah membuat kegalauan dalam membangun industri maritim,” kata Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Askan Naim melalui pesan tertulis kepada Jurnas.com, Senin (04/11/2019).

Diketahui, Salah satu poin perubahan dalam Permen itu yakni terkait dengan ketentuan impor kapal bekas. Dalam aturan yang baru, kran impor kapal bekas dibuka lebar. Kapal bekas bisa diimpor dengan batas usia maksimal penggunaan 30 tahun untuk semua tipe.

Padahal, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berupaya untuk meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal itu sebagaimana perintah Presiden Jokowi berulang kali kepada Menteri Perindustrian.

“(Bahan) TKDN berharap dapat memaksimalkan potensi dalam negeri, namun di sisi lain Kementerian Perdagangan malah membuka kran impor kapal di atas 30 tahun,” kata Askan.

Atas aturan itu, Askan menilai seolah-olah menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan kapal besi tua yang kemudian boleh berjalan di laut Indonesia.

Semestinya, kata dia, kapal yang usianya sudah di atas 30 tahun dalam ketentuan teknis sudah masuk masa spesial survei artinya seluruh elemen kapal perlu diperiksa ulang karena sudah melewati masa kemampuan teknis.

“Selain itu perlu dicermati juga beberapa kecelakaan kapal yang kerap terjadi. silakan dilakukan investigasi dari KNKT berapa usia kapal tersebut. Jangan sampai hanya mengedepankan kepentingan bisnis lalu keselamatan diabaikan,” ujar dia.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah, khususnya kemendag agar meninjau kembali aturan tersebut.

"Jangan sampai para pelaku usaha galangan kapal dalam negeri mati pelan-pelan di tengah besarnya potensi bisnis maritim nasional," ujar dia.

Selain mematikan industri galangan kapal nasional, aturan tersebut kata Askan juga tak seirama dengan pernyataan presiden pada saat mengumandangkan visi Poros Maritim Dunia.

“Kok bisa di akhir masa jabatan tahu-tahu ada Permen mengenai impor kapal dan kemudian presiden di masa pelantikannya pada tahun 2014  menyampaikan akan konsen terhadap pembangunan Poros Maritim Dunia dengan membangun industri maritim yang unggul,” keluhnya.

“Ini menjadi teguran keras bagi pemerintah dari pelaku usaha galangan kapal. Kita ini negara yang memiliki potensi kemaritiman yang sangat besar jangan sampai pemerintah hanya melihat dari satu sisi selaku pemangku kebijakan,” tegas Askan.

KEYWORD :

Permendag Askan Naim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :