Ketua KPK, Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus tindak kejahatan korupsi di sektor infrastruktur oleh PT Waskita Karya. Sebanyak 14 proyek infrastruktur yang menjadi bancakan Waskita Karya.
Dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp186 miliar itu, KPK menetapkan dua orang pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS).Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Fathor dan Yuly diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya.Baca juga :
Lima Rekomendasi Camilan Rendah Gula, Apa Saja?
"Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat `pekerjaan fiktif` dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai," kata Agus, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Lima Rekomendasi Camilan Rendah Gula, Apa Saja?
Baca juga :
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Ini Kedudukan Seorang Mualaf Menurut Al-Qur`an
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Infrastruktur Waskita Karya KPK





















