Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, gratifikasi yang diterima tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama mencapai USD 775 ribu atau setara Rp6,97 miliar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/9/2017). "RIW dan KHR diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, yaitu berupa uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka," ujarnya. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Meski demikian, pihak KPK belum mau merinci mengenai proyek-proyek tersebut.Atas dugaan itu, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara


























