Jum'at, 15/05/2026 21:58 WIB

Ini Sejarah Lahirnya KPK sebagai Garda Terdepan Antirasuah





Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar lembaga yang lahir dari ruang hampa.

Ilustrasi - ini sejarah terbentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar lembaga yang lahir dari ruang hampa.

Kehadirannya merupakan buah dari tuntutan reformasi 1998 yang mendambakan pemerintahan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Perjalanan pembentukannya melibatkan proses legislasi yang panjang dan penuh tantangan.

Pasca-runtuhnya rezim Orde Baru, publik menilai lembaga penegak hukum konvensional seperti Kepolisian dan Kejaksaan dianggap belum efektif dalam memberantas korupsi yang sudah bersifat sistemik.

Berdasarkan catatan sejarah hukum, pemerintah sebenarnya telah mencoba membentuk berbagai tim, mulai dari Operasi Tertib (Opstib) hingga Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) bentukan Jaksa Agung Andi Ghalib, namun hasilnya dinilai belum maksimal karena sering kali terbentur tembok birokrasi dan loyalitas ganda.

Langkah awal penguatan payung hukum dimulai pada era Presiden BJ Habibie dengan diterbitkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), terbentuklah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), meski kemudian tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung melalui judicial review.

Titik balik sejarah terjadi pada tahun 2002 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Pemerintah dan DPR sepakat membentuk lembaga extraordinary yang memiliki kewenangan luas.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK resmi didirikan pada 29 Desember 2002.

Pimpinan Pertama, yakni Taufiequrachman Ruki, seorang purnawirawan polisi, terpilih sebagai Ketua KPK periode pertama (2003-2007) bersama empat komisioner lainnya.

Sejak awal, KPK dirancang sebagai trigger mechanism. Artinya, lembaga ini berfungsi mendorong atau menjadi pemicu agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga yang telah ada menjadi lebih berdaya guna.

KPK dibekali kewenangan unik yang tidak dimiliki lembaga lain saat itu, seperti melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan (pada masa itu) hingga penuntutan yang terintegrasi di satu atap.

Sejarah KPK terus berkembang hingga mencapai babak baru pada tahun 2019. Melalui pengesahan UU No. 19 Tahun 2019 (Revisi UU KPK), status kelembagaan KPK berubah menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, dan pegawainya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan ini menjadi diskursus panjang dalam sejarah perjalanan lembaga ini di Indonesia.

Hingga saat ini, sejarah pembentukan KPK tetap menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik yang kuat dan dukungan publik yang tak terputus.

KEYWORD :

Sejarah KPK Orde Baru Nadiem Makarim Kasus Korupsi Laptop Chromebook




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :