ICW
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar informasi hoax atau bohong. Hal itu terkait barang sitaan KPK dari sejumlah koruptor yang disebut tidak dilaporkan ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan).
Peneliti Devisi Hukum ICW Donal Pariz mengatakan, Pansus Angket KPK sengaja menyebarkan informasi bohong tersebut untuk memperlemah institusi pemberantasan korupsi pimpinan Agus Rahardjo Cs tersebut."Jadi informasi ini sering hoax yang ditebar, hoax yang sengaja diciptakan untuk mengganggu dan black campaig terhadap KPK," kata Donal, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (28/8).Donal menegaskan, setiap barang sitaan dari hasil tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh KPK telah diserahkan kepada negara. Bahkan, menurutnya KPK berwenang untuk melelang setiap hasil sitaan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK ICW




























