Menkumham, Yasonna Laoly
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM tak berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan izin kepada penghuni Lapas Sukamiskin Muchtar Effendi untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR pada Selasa (25/7/2017). Langkah sepihak itu disayangkan lembaga antikorupsi.
Bukan tanpa alasan lembaga superbody pimpinan Agus Rahardjo Cs menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, meski Muchtar telah menjadi narapidana keterangan palsu di sidang Ketua MK, Akil Mochtar, Muchtar di KPK masih bertatus tersangka suap penanganan perkara Pilkada di MK."ME merupakan tersangka yang kami proses sekaligus dia menjalni masa pidana, kami harap seharusnya ada koordinasi yang dilakukan yang bersangkutan kan tersangka dan kasus ditangani KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (27/7/2017).Langkah sepihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi, Yasonna H Laoly yang mengizinkan Muchtar menghadiri rapat Pansus Hak Angket di DPR RI beberapa waktu lalu itu menuai pertanyaan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK DPR Yasonna Laoly






















