Rabu, 03/06/2026 23:16 WIB

Komisi XI dan Pemerintah Sepakat RUU P2SK Siap Dibawa ke Paripurna





Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretaris Negara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI fraksi Partai Gerindra Mohamad Hekal. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum, dan Menteri Sekretaris Negara, setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Ketua Panja RUU P2SK sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa revisi UU P2SK, pada dasarnya, merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pengaturan mengenai pendidikan tunggal di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Memang revisi undang-undang ini lahirnya dari putusan MK, menyangkut independensi pembiayaan LPS dan juga soal pendidikan tunggal oleh OJK. Namun dalam pembahasannya kami sekaligus mengatur sejumlah hal lain yang dinilai penting untuk memperkuat sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Hekal di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, proses pembahasan revisi UU P2SK berlangsung intensif dengan menelaah sekitar 1.200 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh substansi yang dibahas akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara DPR dan pemerintah.

“Alhamdulillah, seluruh delapan fraksi menyetujui dan pemerintah juga menyetujui. Dari total sekitar 1.200 DIM itu bisa kita selesaikan. Insyaallah, besok akan dibacakan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Hekal menilai hasil revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, tetapi juga menghadirkan berbagai kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, Komisi XI DPR memanfaatkan momentum revisi undang-undang tersebut untuk memperkuat sejumlah aspek yang selama ini memerlukan landasan hukum yang lebih jelas.

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama revisi adalah memperkuat peran dan kewenangan lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pengambil kebijakan di sektor keuangan. “Banyak penguatan lembaga, banyak aspek-aspek untuk meningkatkan peran masing-masing anggota KSSK di luar Kementerian Keuangan agar bisa bergerak lebih baik dan memiliki perlindungan hukum terhadap keputusan-keputusan yang mereka ambil,” jelasnya.

Selain itu, paparnya, revisi UU P2SK juga memuat sejumlah terobosan baru yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional. Di antaranya pengembangan instrumen aset digital dan kripto, rencana pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, hingga pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Menurut Hekal, berbagai kebijakan tersebut dirancang untuk memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan aktivitas investasi, serta menarik kembali dana milik warga negara Indonesia yang selama ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan luar negeri. “Harapan kita, berbagai instrumen baru yang diatur dalam revisi undang-undang ini dapat membuat dana-dana Indonesia yang selama ini berada di luar negeri kembali masuk dan berputar di dalam negeri sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional,” ungkapnya.

Dengan telah disepakatinya hasil pembahasan pada tingkat I, Komisi XI DPR RI optimistis revisi UU P2SK dapat segera disahkan melalui mekanisme Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus membuka ruang bagi berbagai inovasi ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI DPR RUU P2SK Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :