Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016. Lalu siapa yang bisa menindak dugaan penyelewengan keuangan tersebut?
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, polisi bisa menindak dugaan penyelewengan keuangan di KPK. Namun, BPK harus melaporkan unsur pidana kepada aparat kepolisian dalam kasus tindak pidana umum."BPK harus mengetahui persis apakah pidana umum atau pidana khusus tipikor. Penyelewengan itu bisa unsur penggelapan dan Tipikor, tergantung faktanya seperti apa," kata Romli, kepada Jurnas.com, Jakarta, Kamis (6/7). Kata Romli, aparat kepolisian bisa menindaklanjuti dugaan penyelewengan keuangan KPK tersebut. Sebab, ancaman pidana atas tindak kejahatan itu masih bisa dituntut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK






















