Selasa, 19/05/2026 16:27 WIB

Rudianto Lallo Soroti Potensi Abuse of Power dalam Penanganan Korupsi





Hukum itu sering dipakai menjadi alat politik, alat pukul politik. Cara membunuhnya bagaimana? Ya pakai cara hukum.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahaya penyalahgunaan hukum akibat ketidakjelasan norma dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait kewenangan penetapan kerugian negara.

“Hukum itu sering dipakai menjadi alat politik, alat pukul politik. Cara membunuhnya bagaimana? Ya pakai cara hukum,” kata Rudianto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg bersama para pakar terkait pemantauan dan peninjauan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).

Menurut Politikus NasDem tersebut, belum adanya norma yang tegas mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara secara final telah memunculkan perbedaan tafsir di kalangan aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR ini mencontohkan sejumlah kasus di daerah, ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan kerugian negara, namun perkara tetap diproses menggunakan hasil perhitungan lembaga lain.

“Ini yang banyak terjadi. Tahun anggaran berjalan sudah diperiksa BPK dan tidak ditemukan kerugian negara, tetapi kemudian ada pengaduan masyarakat lalu penegak hukum masuk memeriksa lagi dan menghitung ulang melalui lembaga lain. Akhirnya ini menjadi adu bukti,” ujarnya.

Legislator Dapil Sulsel I ini menilai kondisi tersebut sebagai dinamika implementasi norma yang berpotensi memunculkan praktik abuse of power apabila tidak segera diperjelas melalui revisi undang-undang.

“Harus dibuat rumusan norma yang tegas dan jelas supaya tidak terjadi multi tafsir yang ujung-ujungnya kita khawatirkan adalah praktik abuse of power,” tegasnya.

Dia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menurutnya telah memperjelas bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK.

Namun demikian, kata dia, putusan tersebut belum diatur secara rinci dalam norma undang-undang sehingga aparat penegak hukum masih menggunakan tafsir masing-masing.

“Belum ada norma yang jelas dan tertulis. Sehingga memunculkan berbagai penafsiran. Karena itu solusi utamanya memang perlu ada revisi undang-undang,” katanya.

Rudianto turut mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mencari-cari kesalahan seseorang tanpa dasar yang jelas.

“Penegak hukum itu dilarang mencari-cari kesalahan. Menemukan kesalahan, yes. Tapi kalau tidak ada, itu yang saya sebut mencari-cari kesalahan,” tandasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Badan Legislasi Rudianto Lallo audit BPK revisi UU Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :