Ilustrasi FPI
Jakarta - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam keras aksi keras dan intimidasi yang belakangan dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI) terhadap pengguna media sosial (Medsos).
Ketua AJI Suwarjono mengatakan, aksi FPI yang menggeruduk rumah pengguna Medsos karena memosting hal miring tentang Ketua FPI Rizieq Shihab dianggap sebagai tindakan teror yang tak bisa dibiarkan."Aksi main hakim sendiri yang dilakukan FPI mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal itu berbunyi, `Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat`," kata Suwarjono, melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (29/5).Menurutnya, sejumlah korban intimidasi FPI sudah berjatuhan dalam dua pekan terakhir. Salah satunya, pengusaha dari Banten, Tangerang, Indrie Sorayya (38). Di mana puluhan anggota FPI itu mendatangi kediaman Indrie pada Minggu (21/5), untuk memprotes status facebooknya yang dianggap melecehkan Rizieq.Baca juga :
Kenapa Kurma Jadi Makanan Wajib Saat Buka Puasa?
Kenapa Kurma Jadi Makanan Wajib Saat Buka Puasa?
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
FPI Imam Besar FPI Habib Rizieq AJI


























