Sabtu, 06/06/2026 11:26 WIB

Sony Sonjaya Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar Dikasus MBG





Pernyataan itu disampaikan pengacara Sony, Krisna Murti usai kliennya akan menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus tersebut.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya jadi tersangka korupsi MBG.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan membuka nama tokoh-tokoh besar yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Sony, Krisna Murti usai kliennya akan menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus tersebut. Namun, Krisna belum mengungkap identitas nama tokoh besar yang dimaksud.

"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," ucap Krisna dalam keterangannya dikutip Sabtu, 5 Juni 2026.

Krisna mengatakan permohonan Sony sebagai JC akan diajukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan. Ia memastikan nama-nama yang diduga terlibat akan diungkap dalam proses persidangan.

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujarnya.

Menurut Krisna, Sony tak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dituduh dan seolah-olah menjadi aktor di balik praktik jual beli dapur MBG. Padahal, ada nama-nama lain yang terlibat dan berperan di balik kasus.

"Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung Pimpinab BGN Sony Sonjaya Badan Gizi Nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :