LPSK
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang perlindungan bagi pihak-pihak yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Perlindungan tersebut dapat diberikan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC), guna mendukung proses penegakan hukum dan mengungkap perkara secara menyeluruh.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan keberanian individu yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi menjadi salah satu kunci penting dalam membongkar suatu perkara. Karena itu, negara harus menjamin keamanan mereka saat memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," kata Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala BGN dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imipas.
Menurut Susilaningtias, dugaan penyimpangan pada program MBG memiliki dampak luas karena berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.
Oleh karena itu, pengungkapan perkara secara transparan dan tuntas perlu didukung oleh partisipasi para saksi, pelapor, maupun ahli yang memiliki informasi relevan.
"Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
LPSK mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi termasuk kategori perkara yang memungkinkan pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, dan JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, LPSK menilai mekanisme Justice Collaborator dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Melalui keterangan saksi pelaku yang bekerja sama, aparat penegak hukum dapat menelusuri konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak lain yang diduga terlibat.
"Mekanisme Justice Collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku," kata Susilaningtias.
LPSK juga akan mencermati kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Apabila ditemukan pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut, LPSK menyatakan siap mengkaji kebutuhan perlindungan maupun pengajuan ganti kerugian sebagai bagian dari pemulihan korban.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Korupsi MBG Kepala BGN Kementerian Imipas

























