Ketua DPR, Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna DPR RI. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Persetujuan pengesahan diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan sepakat terhadap RUU tersebut.
“Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU PFII. Ia menjelaskan, pembahasan dimulai sejak 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah setelah DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selanjutnya, Panja membuka ruang partisipasi publik melalui rapat dengar pendapat umum pada 6 hingga 9 Juli 2026. Pembahasan substansi kemudian berlangsung pada 9–20 Juli, termasuk proses sinkronisasi dan penyempurnaan naskah RUU.
Hekal menjelaskan, Undang-Undang PFII mengatur berbagai aspek mendasar penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia, mulai dari ketentuan umum mengenai definisi, asas, pembentukan, kedudukan, hingga tujuan penyelenggaraan PFII.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dijalankan di kawasan PFII beserta tata kelola kelembagaannya.
“UU ini mengatur pembentukan dewan pertimbangan, dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan PFII, hingga lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” ujar Hekal dalam laporannya.
Tak hanya itu, beleid tersebut juga mengatur pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang timbul dalam penyelenggaraan aktivitas di kawasan PFII, termasuk mengatur susunan organisasi dan hukum acara yang berlaku.
Dalam aspek fiskal, Undang-Undang PFII memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi insentif pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan.
Selain itu, diatur pula perlakuan perpajakan terhadap warisan dan penanaman modal awal di kawasan PFII, beserta hak dan kewajiban pelaporan administrasi serta sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
“Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII,” kata Hekal.
Melalui pengesahan Undang-Undang PFII, DPR berharap Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk membangun pusat finansial bertaraf internasional, meningkatkan daya saing investasi, memperkuat sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Puan Maharani UU PFII Rapat Paripurna pusat finansial dunia



























