Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam keras dugaan kasus pencabulan terhadap 32 murid sekolah dasar (SD) yang diduga dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial MD (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.
“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,” kata Sari dalam keterangannya, Senin (20/7).
Menurut Sari, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang meninggalkan dampak panjang bagi korban. Karena itu, proses penanganan perkara tidak boleh berhenti pada aspek pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan menyeluruh bagi para korban.
Ia menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan, mulai dari pendampingan psikologis, layanan kesehatan, hingga pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Sari juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil peran aktif dalam memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk memastikan hak restitusi dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan dan pemulihan yang utuh,” ujarnya.
Selain itu, Sari mengingatkan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan masyarakat agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Menurutnya, kewaspadaan keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua murid di Kecamatan Manggala, Makassar. Awalnya, laporan hanya mencakup tiga korban. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban bertambah menjadi 32 siswa.
Pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak ketika mereka membeli jajanan di warung miliknya.
Saat ini, Polrestabes Makassar telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya sejak Jumat (17/7). Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar memberikan pendampingan kepada seluruh korban selama proses hukum berjalan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati pencabulan anak murid SD Kota Makassar Politikus Golkar



























