Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memberikan catatan penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi hukum dalam agenda menerima masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (20/7/2026).
Habiburokhman mempertanyakan mengenai pemilihan judul undang-undang dan mengenai latar belakang historis dan yuridis di Indonesia mengapa terminologi yang muncul dalam draf regulasi domestik menggunakan kata "Perampasan Aset".
"Kalau kita merujuk pada UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan standar internasional lainnya, semuanya menggunakan istilah asset recovery atau pemulihan aset. Saya ingin konfirmasi dari Bapak-bapak pakar sekalian, sejak kapan dan bagaimana terminologi perampasan aset ini awalnya muncul dalam konteks perumusan undang-undang di Indonesia," ujar legislator dapil DKI Jakarta I tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa memberikan wewenang yang terlampau besar tanpa mekanisme kontrol yang ketat bisa menjadi risiko besar bagi penegakan hukum nasional.
"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Sampai ini kita ingin membersihkan dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana di masa depan. Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah yang baru," tegasnya.
Habiburokhman mengkhawatirkan, tanpa adanya sistem pengawasan yang kuat, esensi dari undang-undang ini akan bergeser. "Yang terjadi bukannya asset recovery untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia meminta masukan para pakar mengenai best practices di negara lain terkait keberadaan lembaga pengawas khusus yang efektif mencegah kesewenang-wenangan aparat. "Kita perlu antisipasi apakah best practices di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus yang memang maksimal dan efektif, mencegah abuse of power," tutupnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III DPR RUU Perampasan Aset Abuse of Power



























