Selasa, 21/07/2026 20:27 WIB

Paripurna DPR Setujui Sembilan Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029





Persetujuan diberikan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.

DPR RI menyetujui sembilan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7). (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menyetujui sembilan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7). Para calon tersebut sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI.

Persetujuan diberikan setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.

“Nama-nama yang tadi disampaikan apakah dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para legislator secara serempak.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan laporan hasil uji kelayakan terhadap para calon anggota KPI Pusat.

Ia menjelaskan, Komisi I telah melaksanakan fit and proper test pada 13 hingga 15 Juli 2026 terhadap 26 dari 27 kandidat yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menurut Sukamta, satu calon atas nama Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga tidak mengikuti proses uji kelayakan.

“Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I DPR RI menyepakati sembilan nama calon anggota KPI Pusat periode 2026–2029,” kata Sukamta.

Adapun sembilan nama yang disetujui menjadi anggota KPI Pusat periode 2026–2029 adalah Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samantha, Widhie Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarshi, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan.

Selain menetapkan anggota definitif, DPR juga menyetujui tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPI Pusat periode 2026–2029, yakni Ahmad Farikul Badi’, Sutjiati Eka Tjandrasari, dan Henry Sianipar.

Komisi I berharap para anggota KPI yang telah disetujui mampu menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara profesional, independen, serta bertanggung jawab dalam mengawal penyelenggaraan penyiaran nasional.

Selain itu, para komisioner juga diminta menjaga moralitas dan integritas selama menjalankan amanah serta menghindari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran independen tersebut.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna KPI Pusat Puan Maharani lembaga penyiaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :