Menu Makan Gizi Gratis (MBG) (Foto: BGN)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan jual beli yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kejagung menduga ada peran dari para tersangka sekaligus mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pemberian izin. Padahal, yayasan itu tidak layak untuk menjadi mitra.
"Ada yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN. Tapi kenapa itu bisa menjadi mitra, berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 4 Juni 2026.
"Itu masih masuk materi penyidikan. Tapi yang jelas peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bidang ini," imbuhnya.
Oleh karenanya, Syarief memastikan pihakmya akam terus mendalami dugaan aksi jual beli titik SPPG yang dilakukan para tersangka.
"Termasuk jual beli, maksudnya jual beli memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi MBG Kejaksaan Agung Kepala BGN Dadan Hindayana Jual Beli SPPG






















