Senin, 20/04/2026 02:40 WIB

KPK Dalami Kepemilikan Aset Mewah Rafael Alun Lewat Sang Anak





Hal itu didalami penyidik saat memeriksa anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya sebagai saksi.

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan berbagai aset mewah mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun pada Senin (7/8).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari Tersangka RAT (Rafael Alun) dan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Selain Angelina, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu wiraswasta Baswara Nugroho. Dia didalami soal dugaan Rafael menerima fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan Tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Ali.

Selain  itu, KPK juga turut mendalami penerimaan sejumlah uang terhadap Rafael Alun, atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi. Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada pihak wiraswasta, Arifin Wongsoatmojo.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi," ucap Ali.

Diketahui, KPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan Rafael Alun. Berkas penyidikan ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum.

Tim penyidik KPK baru merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun. Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berjalan.

Rafael Alun masih akan tetap ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari hingga 19 Agustus 2023. Di mana, tim jaksa KPK akan menyusin surat dakwaan dan melimoahkannya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 24 hari kerja.

Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

KEYWORD :

KPK Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Gratifikasi Pencucian Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :